PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Lhokseumawe
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Politeknik Negeri Lhokseumawe yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disingkat PNL merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2) PNL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
