Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilaksanakan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya masa jabatan Pemimpin PTN yang sedang menjabat. (2) Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh Senat bersama Menteri. (3) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih yang hadir; dan b. Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama. (4) Dalam melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menteri membentuk tim penilai kinerja calon Pemimpin PTN. (5) Hasil penilaian tim penilai kinerja calon Pemimpin PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi pertimbangan Menteri dalam melaksanakan haknya. (6) Dalam melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menteri dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk. (7) Dalam hal terdapat 2 (dua) orang calon Pemimpin PTN yang memperoleh suara tertinggi dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada
hari yang sama untuk menghasilkan peringkat suara terbanyak. (8) Calon Pemimpin PTN dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon Pemimpin PTN terpilih. (9) Penetapan calon Pemimpin PTN terpilih dituangkan dalam berita acara.
