PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan...
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Menteri melakukan penelusuran rekam jejak calon Pemimpin PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6). (2) Penelusuran rekam jejak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan/atau lembaga/instansi pemerintah lainnya. (3) Dalam hal terdapat calon Pemimpin PTN yang memiliki rekam jejak tidak baik, dilakukan proses penjaringan ulang dan/atau penyaringan ulang. (4) Calon Pemimpin PTN yang memiliki rekam jejak tidak baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat mengikuti proses penjaringan dan penyaringan ulang.
