PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Pasal 27
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26, Politani Samarinda menyusun: a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 25 (dua puluh lima) tahun;
b. rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan c. rencana kerja tahunan yang memuat rencana kerja dan anggaran selama 1 (satu) tahun. (2) Ketentuan mengenai rencana pengembangan jangka panjang, rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Direktur.
