PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Pasal 25
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
Misi Politani Samarinda: a. menghasilkan lulusan yang bermoral, tangguh, unggul, dan berjiwa wirausaha; b. mendorong kemajuan penelitian terapan yang menopang pendidikan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang pertanian; c. meningkatkan pengabdian kepada masyarakat atas dasar tanggung jawab sosial; d. menjalin kerja sama secara berkelanjutan dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian terapan, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat; dan e. mengembangkan tata kelola Politani Samarinda yang transparan dan berkualitas secara berkelanjutan.
