PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Politani Samarinda merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang berkedudukan di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. (2) Politani Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 087/0/1997 tentang Pendirian Politeknik Pertanian Negeri Samarinda tanggal 28 April 1997. (3) Tanggal 6 Februari ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) Politani Samarinda.
