PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Politeknik Pertanian Negeri Samarinda yang selanjutnya disebut Politani Samarinda adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
- Statuta Politani Samarinda yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Politani Samarinda yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional yang berlaku di Politani Samarinda.
- Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan sampai program magister terapan atau program doktor terapan.
- Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Politani Samarinda dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 6. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program studi di Politani Samarinda. 7. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di lingkungan Politani Samarinda. 8. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di Politani Samarinda. 9. Direktur adalah Direktur Politani Samarinda. 10. Senat adalah Senat Politani Samarinda. 11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
