Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politani Samarinda menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa baru dengan sistem seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa baru di Politani Samarinda diselenggarakan dengan prinsip yang berkeadilan, tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) Persyaratan untuk menjadi Mahasiswa: a. memiliki ijazah sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan atau sederajat; dan b. lulus ujian masuk Politani Samarinda. (4) Politani Samarinda wajib mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi
yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi. (5) Politani Samarinda dapat menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Politani Samarinda dapat menerima mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Politani Samarinda dapat menerima mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana. (8) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
