PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politani Samarinda. (2) Bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan.
