Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Politani Samarinda menyelenggarakan penilaian terhadap kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa yang dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan oleh Dosen. (2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir program studi. (3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tugas mandiri dan tugas kelompok. (4) Pengamatan oleh Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kehadiran, etika, kinerja, disiplin, keterampilan, dan keaktifan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
