Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kegiatan akademik di Politani Samarinda diselenggarakan dengan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester. (3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk
proses pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha Mahasiswa dalam kegiatan kurikuler di suatu program studi. (4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan, responsi dan tutorial, seminar, simposium, diskusi panel, lokakarya, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, kuliah/praktik kerja lapang, dan kegiatan ilmiah lainnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
