Pasal 33
BAB 3 — STANDAR PENDIDIKAN PROFESI
(1) Standar kompetensi lulusan pada pendidikan profesi merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan pendidikan profesi. (2) Standar kompetensi lulusan pada pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenjang KKNI sebagai berikut: a. lulusan program profesi dokter dan dokter gigi setara dengan jenjang 7 (tujuh); b. lulusan program dokter layanan primer setara dengan jenjang 8 (delapan); dan c. lulusan program dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter subspesialis, dan dokter gigi subspesialis setara dengan jenjang 8 (delapan) atau 9 (sembilan), sesuai dengan tingkat kedalaman di bidangnya yang berkelanjutan.
