PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Kedokteran
Pasal 32
BAB 2 — STANDAR PENDIDIKAN AKADEMIK
(1) Program sarjana, magister, dan doktor diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan. (2) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi yang menyelenggarakan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan pelaporan implementasi kurikulum secara berkala. (3) Hasil pemantauan dan pelaporan implementasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
digunakan sebagai bahan perbaikan kurikulum Pendidikan Kedokteran sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Fakultas kedokteran dan fakultas kedokteran gigi menyampaikan data penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
