Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan USN Kolaka dapat diangkat sebagai kepala biro/jabatan tinggi pratama, kepala bagian/administrator, dan kepala subbagian/pengawas atau pimpinan unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan kepala biro/jabatan tinggi pratama, kepala bagian/administrator, dan kepala subbagian/pengawas atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan: a. masa jabatan berakhir; dan/atau b. perubahan organisasi USN Kolaka. (4) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; f. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas; g. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau h. tidak memenuhi kontrak kinerja selama 2 (dua) tahun. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. penambahan atau perubahan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk USN Kolaka.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai kepala biro/jabatan tinggi pratama, kepala bagian/administrator, dan kepala subbagian/pengawas atau pemimpin unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
