Pasal 37
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan: a. berstatus pegawai negeri sipil bagi jabatan yang membidangi pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara serta berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah; d. berusia paling tingi 60 (enam puluh) tahun pada saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat; e. mempunyai masa kerja di USN Kolaka paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut bagi wakil Rektor dan dekan dan paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut bagi wakil dekan; f. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sekretaris jurusan atau yang setara paling singkat 2 (dua) tahun bagi wakil Rektor, dekan, wakil dekan dan ketua lembaga; g. berpendidikan paling rendah magister;
h. menduduki jabatan akademik Dosen paling rendah lektor kepala bagi wakil Rektor; i. menduduki jabatan akademik Dosen paling rendah lektor bagi dekan, wakil dekan, ketua lembaga, dan ketua jurusan. j. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; k. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; l. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; m. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melalukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan; n. tidak merangkap jabatan di dalam dan/atau di luar USN Kolaka; dan o. tidak pernah melakukan plagiat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n diatur dengan Peraturan Rektor.
