PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) ISBI Tanah Papua memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas, busana mahasiswa, busana Senat, dan busana wisudawan.
(3) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jas almamater berwarna biru dengan kode (CMYK 82,70,0,0) dan di dada sebelah kiri terdapat lambang ISBI Tanah Papua. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor.
