PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Pasal 4
BAB 2 — IDENTITAS
(1) ISBI Tanah Papua memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga banding dua) berwarna dasar biru langit dengan kode (CMYK 82,70,0,0) dan di tengahnya terdapat lambang ISBI Tanah Papua. (2) Bendera ISBI Tanah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bendera ISBI Tanah Papua diatur dengan Peraturan Rektor.
