PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Pasal 35
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari:
a. 1 (satu) orang dari unsur pemerintah daerah; b. 1 (satu) orang dari unsur alumni; c. 1 (satu) orang dari unsur seniman dan budayawan; d. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha; dan e. 1 (satu) orang dari unsur purna bakti ISBI Tanah Papua. (2) Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
