PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2017 tentang STATUTA INSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA TANAH PAPUA
Pasal 34
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan organ ISBI Tanah Papua yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang non- akademik dan membantu memajukan ISBI Tanah Papua. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; b. merumuskan saran dan pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik; c. memberikan pertimbangan non-akademik kepada Rektor dalam mengelola ISBI Tanah Papua; dan d. membantu pengembangan ISBI Tanah Papua.
