Pasal 31
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Rektor sebagai organ pengelola ISBI Tanah Papua terdiri atas: a. Rektor dan wakil Rektor; b. bagian; c. jurusan; d. Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu Pendidikan; dan e. unit pelaksana teknis. (2) Susunan organisasi dan tata kerja unit organisasi di bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya INDONESIA Tanah Papua. (3) ISBI Tanah Papua dapat mengusulkan perubahan unit organisasi di bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
