Pasal 30
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan organ ISBI Tanah Papua yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan ISBI Tanah Papua untuk dan atas nama Menteri. (2) Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rektor mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun Statuta serta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ ISBI Tanah Papua; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 25 (dua puluh lima) tahun ISBI Tanah Papua;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun ISBI Tanah Papua; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan ISBI Tanah Papua; e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan ISBI Tanah Papua; f. mengangkat dan/atau memberhentikan wakil Rektor dan pimpinan unit di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan; j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan mahasiswa; k. mengelola anggaran ISBI Tanah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepegawaian, kemahasiswaan, dan kealumnian; m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma ISBI Tanah Papua kepada Menteri; n. mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri; o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
