PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Pasal 69
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan tunjangan jabatan Pembantu Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
