Pasal 68
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. semua tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan dari ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 128/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja PNUP disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini; dan b. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PNUP sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 128/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang tetap berlaku dan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan pejabat sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
