PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Pasal 56
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan; b. pengolahan dan penyajian data dan informasi dunia kerja; c. fasilitasi pengembangan karir mahasiswa; d. pengembangan kegiatan kewirausahaan bagi mahasiswa; e. pelaksanaan pelatihan kewirausahaan bagi mahasiswa; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.
