PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Pasal 55
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan dan pembinaan karir dan kewirausahaan mahasiswa.
