PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Pasal 45
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional/jabatan pelaksana.
