PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; c. pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; d. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi; f. pengembangan dan pengelolaan jaringan; g. pemeliharaan dan perbaikan jaringan; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi.
