PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Pasal 37
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik; d. UPT Bahasa; dan e. UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan.
