PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Pasal 36
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e yang selanjutnya disingkat UPT merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di lingkungan PNUP. (2) UPT dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
