PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik atau unsur penunjang akademik dan penjaminan mutu di bawah Direktur yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. (2) Pusat dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
