PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e merupakan kelompok
pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dosen bertanggung jawab kepada Direktur melalui ketua jurusan. (3) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (4) Tugas dan jenjang jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
