Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi mahasiswa, statistik akademik, dan pengelolaan data akademik. (2) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan pemberian layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa serta pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni. (3) Subbagian Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c mempunyai tugas penyusunan rencana pengembangan, program, kegiatan, dan anggaran serta pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan. (4) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama serta urusan hubungan masyarakat.
