PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Akademik; b. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni; c. Subbagian Program dan Anggaran; d. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat; dan e. kelompok jabatan fungsional.
