PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Bagian Umum dan Keuangan.
