PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI UJUNG PANDANG
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi PNUP yang
menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan PNUP. (2) Bagian bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Bagian dipimpin oleh kepala.
