PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 84
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional lainnya sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
