PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 83
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan kepegawaian di lingkungan Lembaga. (2) Subbagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan serta pelaporan. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan keuangan.
