PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 66
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga terdiri atas: a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
