PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 65
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan. (2) Lembaga dipimpin oleh ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh sekretaris.
