PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 59
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Jurusan/Bagian mempunyai tugas melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi.
