PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 57
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas, kemahasiswaan, dan alumni. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan dan akuntansi, evaluasi, dan penyusunan laporan. (3) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, serta pengelolaan barang milik negara.
