PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 56
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha pada Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c terdiri atas: a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; b. Subbagian Keuangan; dan c. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
