PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 46
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Fakultas mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
