PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 45 Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; b. Fakultas Ekonomi; c. Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik; dan d. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
