PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), UT menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan pendidikan tinggi; b. penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pembinaan Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan; dan d. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi.
