PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) UT mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan sistem terbuka dan jarak jauh.
