PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas: a. Bagian Registrasi dan Kemahasiswaan; b. Bagian Administrasi Akademik dan Kelulusan; c. Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
