PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan registrasi mahasiswa; d. pengolahan statistik akademik; e. pengelolaan sarana akademik; f. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan mahasiswa; g. pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan alumni; h. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; i. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan di lingkungan UT; dan j. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan.
