PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 92
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. Bagian Tata Usaha; d. pusat; dan e. kelompok jabatan fungsional.
