PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 91
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan; b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu akademik; c. koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan pendidikan; d. pelaksanaan penjaminan mutu akademik; e. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu akademik; f. pemantauan dan evaluasi pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu akademik; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
